Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir enam grup Facebook yang dianggap menyebarkan konten menyimpang, termasuk grup bernama ‘Fantasi Sedarah’. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemutusan akses terhadap grup-grup tersebut karena isinya bertentangan dengan norma masyarakat.
Alexander menjelaskan bahwa grup tersebut mengandung konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, terutama anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Ia mengapresiasi respons cepat dari Meta dalam menindaklanjuti permintaan tersebut.
Pemutusan akses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan platform digital melindungi anak dari konten berbahaya.
Komdigi juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital menyimpang dan meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital yang bersih dan sehat. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan konten atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak melalui kanal aduankonten.id.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki grup ‘Fantasi Sedarah’ yang diduga melanggar hukum terkait hubungan seksual dalam keluarga. Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan mendalami akun-akun yang terlibat dalam grup tersebut.
#komdigi
